- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR : 1349/PDT.G/2019/ PA.MDN TANGGAL 10 OKTOBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 SAFAR 1441 HIJRIYAH SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONVENSI.
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DR. IMAN SURYA BIN H. ISKANDAR) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HJ. TAPI SARI NASUTION S.SOS. BINTI ACHMAD NASUTION) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MEDAN.
- DALAM REKONVENSI.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAHAGIAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR AKIBAT TALAK KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA
2.1. MUTAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH)
2.3. MASKAN SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
2.4. KISWAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH). - MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP108.000.000,00 (SERATUS DELAPAN JUTA RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP716.000,00 (TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH).
Putusan PTA MEDAN Nomor 155/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syarif Mappiasse |
Hakim Anggota | H.mansur Muda Nasution, Brdra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Kurthubi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 1349/Pdt.G/2019/ PA.Mdn tanggal 10 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1441 Hijriyah sehingga berbunyi sebagai berikut : I. Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding I/ Pembanding II) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding I/ Pembanding II) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.II. Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).2.3. Maskan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).2.4. Kiswah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Kasasi : 606 K/Ag/2020
Pertama : 1349/Pdt.G/2019/PA.Mdn.
Statistik14245