Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Mansur, Bc.ip, Syahri Adamy |
Panitera | -renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara Hukum Tergugat I, II, dan Terguggat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Pembatalan Lelang secara Hukum SHM Nomor : 12250/se.M, atas nama Penggugat. 4. Menghukum Terguggat II & III membayar kerugian materil dan imatereil sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhadap Penggugat secara tunai sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak guugatan Penggugat selain dan selebihnya;???DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.941.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2109 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Tjk
Banding : 96/PDT/2018/PT.TJK
Statistik10550