- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pdt.G/ 2018/PN.Tjk. tanggal 16 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan:
- Menolak eksepsi dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III ? semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menolak gugatan Terbanding - semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian nomor:30/PK/SWA.TCM/MK/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah pula dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor:18/2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Dessy Novita, SH., M.Kn. selaku Notaris di Bandar Lampung tertanggal 25 Agustus 2016 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Penguasaan Sertifikat Hak Milik atas nama Firdaus Mustawan berupa tanah dan dua unit bangunan permanen yang terletak di Jalan Sultan Badarudin Gg. Kenanga No. 16 B Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung, dengan Sertifikat Hak Milik No.12250/Se.M. atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap Surat Perjanjian nomor:30/PK/SWA.TCM/MK/ VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah berhutang uang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.225.449.771,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp.225.449.771,- (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding?semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 96/PDT/2018/PT TJK |
|
Nomor | 96/PDT/2018/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mochamad Hatta |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyo, Brsuprabowo |
Panitera | Samsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PDT/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 96/PDT/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2109 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Tjk
Banding : 96/PDT/2018/PT.TJK
Statistik4730