Putusan PTA MATARAM Nomor 71/Pdt.G/2018/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2018/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H. Sarwohadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0028/Pdt.G/ 2018/PA.Bdg tanggal 24 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1439 Hijriah dengan perbaikan redaksi amarnya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (GUNAWAN TJAHYA UTAMA alias GUNAWAN CAHYA UTAMA bin MURSIDI DWI SISWOYO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (IDA FITRIANI binti SAID SUDJONO) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah mut?ah berupa satu unit mobil Innova Tahun 2005 type G;2.2. Nafkah idah sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan X 3 bulan berjumlah Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama (Agung Brahmantya Priharjuna & Dinda Okta Kirana), masing masing sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah;4. Menetapkan rumah yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 24 Sading Mengwi Badung Bali adalah harta besama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk memberikan bagian harta bersama tersebut kepada keempat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/melunasi hutang bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi pada Bank Mandiri Cabang Gajah Mada sejumlah Rp112.623.114,- (seratus dua belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus empat belas rupiah) hingga lunas sampai dengan bulan Januari Tahun 2022 dan sertipikat rumah dengan Nomor 2378 yang dijadikan sebagai jaminan/agunan diberikan kepada keempat orang anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik1550