Putusan PA BADUNG Nomor 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
|
Nomor | 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Mahmudah Hayati |
Hakim Anggota | Koidini., Hafsah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:2.1. Nafkah mut?ah berupa satu unit mobil Innova Tahun 2005 type G,2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan x 3 bulan maka berjumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama (anak I &anak II), masing-masing sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hangga anak tersebut dewasa/mandiri;4. Menetapkan rumah yang terletak di Mengwi, Badung Bali adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;5. Menghukum Tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi untuk memberikan bagian harta bersama tersebut kepada keempat anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar/melunasi hutang bersama Tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi pada Bank Mandiri Cabang Gajah Mada sejumlah Rp.112.623.114,- (seratus dua belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus empat belas rupiah) hingga lunas sampai dengan Bulan Januari tahun 2022 dan sertifiikat rumah dengan Nomor 2378 yang dijadikan sebagai jaminan/agunan diberikan kepada keempat orang anak Tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi; 7. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Pertama : 0028/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik9140