Putusan PN TABANAN Nomor 169/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | I Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2011 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 537/WNI/2012 tertanggal 28 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, putus karena perceraian;3. Memerintahkan para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Menyatakan hak asuh terhadap anak yang bernama ANAK_1, laki-laki, lahir pada tanggal 10 Oktober 2012 berada pada pihak Penggugat sampai anak tersebut dewasa dengan memberikan hak kepada Tergugat untuk dapat bertemu maupun menyampaikan rasa kasih sayang kepada anak tersebut kapanpun dan tanpa halangan dari siapapun juga;5. Menyatakan hak asuh terhadap anak yang bernama ANAK_2, perempuan, lahir pada tanggal 9 Oktober 2014 berada pada pihak Tergugat sampai anak tersebut dewasa dengan memberikan hak kepada Penggugat untuk dapat bertemu maupun menyampaikan rasa kasih sayang kepada anak tersebut kapanpun dan tanpa halangan dari siapapun juga;Dalam Rekonvensi1. Menyatakan petitum gugatan angka 2 dan angka 3 mengenai perceraian dan hak asuh anak tidak dapat diterima;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan 1/6 gaji per bulan yang diperoleh Tergugat untuk nafkah anak yang bernama ANAK_1 dan juga 1/6 gaji per bulan yang diperoleh Tergugat untuk nafkah anak yang bernama ANAK_2 terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan kedua anak tersebut dewasa;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 421.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218 /Pdt /2017/PT DPS
Kasasi : 2450 K/Pdt/2018
Pertama : 169/Pdt.G/2017/PN.Tab.
Statistik11753