Putusan PT DENPASAR Nomor 218 /Pdt /2017/PT DPS |
|
Nomor | 218 /Pdt /2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A.a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, I Wayan Kota |
Panitera | I Wayan Pageh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;- Memperbaiki putusan Pengadian Negeri Tabanan tanggal 26 Oktober 2017 , Nomor 169/Pdt.G/2017/PN Tab, sepanjang mengenai pengasuhan anak-anak dan nafkah anak-anak dari Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi /Terbanding dengan Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi /Pembanding, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 26 Oktober 2017, Nomor 169 /Pdt.G/2017/PN Tab ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk sebagian ;- Menyatakan perkawinan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi /Terbanding dengan Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi /Pembanding yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2011, sebagaimana kutipan akta perkawinan Nomor 537/WNI/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Tabanan putus karena perceraian ;- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi /Pembanding, untuk sebagian ;- Menyatakan hak asuh terhadap anak-anak yang bernama I Gede Gilang Anindya Natha Praja, laki-laki, lahir pada tanggal 10 Nopember 2012, dan anak bernama Kadek Isyana Ayunindya, jenis kelamin Perempuan, lahir tanggal 9 Oktober 2014, diserahkan kepada pihak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding sampai anak-anak tersebut dewasa, dengan memberikan hak seluas-luasnya kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk dapat bertemu maupun menyampaikan kasih sayangnya kepada kedua anak-anak tersebut kapanpun tanpa halangan dari siapapun ;- Menghukum kepada Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi /Terbanding untuk memberikan 1/3 (sepertiga) gaji perbulannya yang diperoleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk nafkah kedua anak-anak tersebut sampai dewasa yaitu anak-anak yang bernama I Gede Gilang Anindya natha Praja dan Kadek Isyana Ayunindya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap , dan diserahkan langsung kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding ;- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding dan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding untukmembayar secara bersama-sama biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218_/Pdt_/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 218_/Pdt_/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218 /Pdt /2017/PT DPS
Kasasi : 2450 K/Pdt/2018
Pertama : 169/Pdt.G/2017/PN.Tab.
Statistik4816