Putusan PN BANJARMASIN Nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Afandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Teguh Santoso, Femina Mustikawati |
Panitera | - Suhaili |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Mengabulkan Tuntutan Provisi Point 2 Penggugat sepanjang untuk kepentingan pencairan gaji, untuk pembayaran gaji Karyawan , untuk pembayaran Listrik, pembayaran Air CV. PUTRA JAYA dan pembayaran operasional Perusahaan lainnya;- Menetapkan Penggugat berwenang bertindak untuk dan atas nama CV. Putra Jaya dalam mengurus dan/atau menjalankan aktifitas CV. Putra Jaya sepanjang untuk kepentingan pencairan gaji untuk pembayaran gaji Karyawan , untuk pembayaran Listrik, pembayaran Air CV. PUTRA JAYA dan pembayaran operasional Perusahaan lainnya;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan batal dan / atau batal demi hukum Akta Notaris Herminda Br Ginting, S.H., Nomor : 02, tanggal 02 Desember 2008, karena cacat hukum yaitu tidak memenuhi ketentuan pasal 16 ayat ( 1 ) huruf m, pasal 38, pasal 39, dan pasal 44 jo. Pasal 16 ayat ( 9 ), pasal 41 dan pasal 44 ayat ( 5 ) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dimana isi dan tandatangan dipungkiri Penggugat, dan / atau tidak memenuhi syarat subyektif dan / atau syarat obyektif yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata ;3. Menghukum Tergugat III untuk menarik / mencoret / menghapus Akta Notaris Herminda Br Ginting, S.H., Nomor : 02, tanggal 02 Desember 2008, dari minuta / daftar buku / register yang digunakannya untuk itu ;4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan / atau menyerahkan kepada Penggugat segala penguasaan dan / atau kewenangan terkait rekening-rekening bank dari CV. Putra Jaya yang berada dalam penguasaan Tergugat I ;5. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari atas kelengahan Para Tergugat untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala beaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PDT/2016/PT BJM
Kasasi : 2604 K/PDT/2019
Pertama : 26/Pdt.G/2016/PN.Bjm
Statistik360162