Putusan PN KENDARI Nomor 74/Pid.B/2015/PN Kdi |
|
Nomor | 74/Pid.B/2015/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didiek Djatmiko |
Hakim Anggota | Yasri, M.h Andri Wahyudi |
Panitera | M. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIFAI Bin LAITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat secara bersama-sama? dan tindak pidana ?penyerobotan tanah?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan barang bukti:- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 58/KL/VIII/83 tanggal 12 Agustus 1983 dengan luas 12,80 hektar, pemilik atas nama RIFAI yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama MANDARI tertanggal 16 Agustus 1986;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat hak milik nomor 72 tahun 1981 an. LIE PATRI SUMARLI;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Drs. KAHARUDIN HARUN tanggal 11 Februari 2013;- 1 (satu) rangkap berita acara pengembalian batas Nomor: 29/V/2014;- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan pemilikan tanah nomor: 592.11/02/I/1997;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa RIFAI Bin LAITO;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71 /PID/2015/PT. KDI
Kasasi : 542 K / PID / 2016
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pid/2020
Pertama : 74/Pid.B/2015/PN.Kdi
Statistik1100