Putusan PT KENDARI Nomor 71 /PID/2015/PT. KDI |
|
Nomor | 71 /PID/2015/PT. KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tahan Simamora |
Hakim Anggota | - Gede Ngurah Arthanaya, - Railam Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 74/PID.B/2015/PN.Kdi tanggal 13 Oktober 2015 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa RIFAI Bin LAITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan surat secara bersama-sama dan ?Penyerobotan tanah ?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAFAI Bin LAITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menyatakan masa penangkapan dan atau penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 58/KL/VIII/83 tanggal 12 Agustus 1983 dengan luas 12,80 hektar, pemilik atas nama RIFAI yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama MANDARI tertanggal 16 Agustus 1986; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat hak milik nomor 72 tahun 1981 an. LIE PATRI SUMARLI;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Drs. KAHARUDIN HARUN tanggal 11 Februari 2013;- 1 (satu) rangkap berita acara pengembalian batas Nomor: 29/V/2014;- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan pemilikan tanah nomor: 592.11/02/I/1997;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa RIFAI Bin LAITO;- 1 (satu) buah bangunan pondok terbuat dari kayu beratap seng dengan luas sekitar 5 (lima) meter x 6 (enam) meter, yang dibangun oleh Tersangka RIFAI Bin LAITO di lokasi tanah hak milik Nomor 72 tahun 1981 atas nama LIE PATRIK SUMARLI yang terletak di Kelurahan Baruga (sebelumnya Lepo-lepo) Kecamatan Baruga Kota Kendari;- 1 (satu) gulungan pagar kawat dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) meter yang digunakan oleh Tersangka RIFAI Bin LAITO memagari batas obyek hak milik Nomor 72 tahun 1981 atas nama LIE PATRIK SUMARLI yang terletak di Kel. Baruga (sebelumnya Lepo-lepo) Kec. Baruga Kota Kendari.Dikembalikan kepada terdakwa ;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71_/PID/2015/PT._KDI.zip
- Download PDF
- 71_/PID/2015/PT._KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71 /PID/2015/PT. KDI
Kasasi : 542 K / PID / 2016
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pid/2020
Pertama : 74/Pid.B/2015/PN.Kdi
Statistik10754