- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak sebahagian;
- Menyatakan sita jaminan Penggugat dicabut;
- Menyatakan hutang bersama Penggugat dan tergugat I adalah:
- Hutang berupa uang pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada Bank BRI unit Perintis.
- Hutang berupa uang pinjaman sebesar Rp 750.000.000.- pada Koperasi Mitra Sejati (Sahabat UKM);
- Menyatakan hutang-hutang Penggugat dan Tergugat I sebagai hutang bersama pada poin 3 diatas, diselesaikan/ dilunasi terlebih dahulu, selanjutnya kemudian membagi harta bersama;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat I adalah :
- Bangunan berupa rumah/ wisma (Wisma Perintis Syariah), berdiri diatas tanah seluas 99 M2, berdiri diatas tanah milik Dr. Syamsuddin, MT bin Tuwo Syamsuddin, yang terletak di Jalan Politeknik No. 7, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara : Jalan Politeknik.
- sebelah timur : Jalan Politeknik.
- sebelah selatan : rumah Baldanur Baharuddin.
- sebelah barat : rumah Hj. Sitti Nursyamsi.
- Sebidang tanah perumahan beserta rumah/wisma (Wisma Perintis) diatasnya seluas 372 M2 , yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10 (depan Kantor Kemensos), Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Hasil sewa kontrak Cafe Wisma Perintis, sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
- Hasil dari Wisma Perintis Syariah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setiap bulan.
- Hasil sewa Wisma Perintis sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) Setiap bulan,
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut poin 4 (empat) diatas (seperdua) bagian adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bahagianTergugat I;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mengadakan pembagian dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut, dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara Natura, supaya harta bersama dijual Lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua, masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan tuntutan Penggugat pada Nomor 3 huruf (a) mengenai tanah perumahan yang ditempati rumah/wisma perintis Syariah dinyatakan ditolak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat I adalah: Hutang pada Bank Hasamitra sebesar Rp 200.000.000.- Dua ratus juta rupiah.
- Menyatakan hutang Penggugat dan Tergugat I tersebut pada poin 2 diatas sebagai hutang bersama, diselesaikan/ dilunasi terlebih dahulu, sebelum membagi harta bersama;
- Menyatakan menolak hutang Penggugat dan Tergugat I, pada Petitum:
- Hhuruf 5 (d), pada Bank Danamon, sebesar Rep.40.000.000 (empast puluh juta rupiah),
- Huruf 5 (e), sisa hutang dari Hasriani,
- Huruf 5 (f), sisa hutang dari Rahmawati.
- Menyatakan tidak menerima tuntutan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0865/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 0865/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alimuddin M.br Hakim Anggota Muhammad Thamrin A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Intervensi: Menolak intervensi Penggugat Intervensi; Dalam Konvensi : - Sebelah utara : pagar tembok Kemensos - Sebelah timur : rumah Amirudddin/parkiran - Sebelah selatan : foto copy Dicky milik Ilyas, S.T. - Sebelah barat : tanah Ali/pagar tembok marcedes. Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Intervensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.881.000.- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 865/Pdt.G/2016/PA. Mks
Statistik410