Putusan PTA MAKASSAR Nomor 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | H.m. Turchan Badri, Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I / Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar tanggal 06 Maret 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Tsaniyah 1438 Hijriyah Nomor 865/Pdt.G/2016/PA.Mks., dan mengadili sendiri: Dalam Intervensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan Penggugat Konvensi dicabut;3. Menyatakan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi adalah :3.1. Bangunan berupa rumah/wisma (Wisma Perintis Syariah), berdiri diatas tanah seluas 99 M2, berdiri diatas tanah milik Dr. Syamsuddin, MT bin Tuwo Syamsuddin, yang terletak di Jalan Politeknik, No. 7, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Politeknik.- Sebelah Timur : Jalan Politeknik. - Sebelah Selatan : Rumah Baldanur Baharuddin. - Sebelah Barat : Rumah Hj. Sitti Nursyamsi. 3.2. Sebidang tanah perumahan beserta rumah/wisma (Wisma Perintis) diatasnya seluas 372 M2, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10 (depan Kantor Kemensos), Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Pagar tembok Kemensos- Sebelah Timur : Rumah Amirudddin/parkiran- Sebelah Selatan : Foto copy Dicky milik Ilyas, S.T.- Sebelah Barat : Tanah Ali/pagar tembok marcedes. 3.3. Hasil sewa kontrak Cafe Wisma Perintis, sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah). 4. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut poin 3 (tiga) diatas (seperdua) bagian adalah bahagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bahagianTergugat I; 5. Menghukum kedua belah pihak untuk mengadakan pembagian dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut, dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara Natura, supaya harta bersama dijual Lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua, masing-masing mendapatkan (setengah) untuk Penggugat dan (setengah) untuk Tergugat I; 6. Menolak gugatan Penggugat Nomor 3 huruf (a) mengenai tanah perumahan yang ditempati rumah/Wisma Perintis Syariah; 7. Menyatakan, gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). 8. Menghukum Tergugat II selaku Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas amar putusan ini. Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah hak milik seluas 99 M2. atas nama Dr. Syamsuddin, MT bin Tuwo Syamsuddin, yang terletak di Jalan Politeknik No. 7, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Politeknik.- Sebelah Timur : Jalan Politeknik.- Sebelah Selatan : Rumah Baldanur Baharuddin.- Sebelah Barat : Rumah Hj. Sitti Nursyamsi.Adalah harta bawaan Penggugat Rekonvensi; 3.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi, terhadap hutang-hutang, yaitu:a. Hutang sisa penjualan tanah Hasriani,-b. Sisa hutang dari Rahmawati;c. Sisa hutang dari Jufri, sisa hutang dari H. Tamrin , sisa hutang dari H. Aso dan hutang dari Damaris;d. Sisa hutang dari Besse Bunga Eja;sebagaimana tersebut pada gugatan rekonvensi angka 5 huruf e, dan huruf l sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.4. Menyatakan, gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Intervensi, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.881.000.- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sedang pada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Intervensi/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 865/Pdt.G/2016/PA. Mks
Statistik8881