Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 257/Pid.B/2013/PN. GS |
|
Nomor | 257/Pid.B/2013/PN. GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa BAMBANG KUNTOYO bin SOKO PAWIRO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijasah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG KUNTOYO bin SOKO PAWIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain pada putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar ijasah asli MTs Muhammadiyah Wonosari Nomor : LTh-12/71924/83, tanggal 9 Mei 1983 an. BAMBANG KUNTOYO yang dikeluarkan oleh MTs Negeri Poncowati, dikembalikan darimana terakhir ijasah tersebut disita yaitu melalui terdakwa;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dengan Nomor : 25/IV.0/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh MTs Muhammadiyah Wonosari, Kec. Pekalongan, Kab. Lampun Timur yang menerangkan/ menyatakan bahwa Saudara BAMBANG KUNTOYO bin Soko Pawiro yang sekarang menjadi calon terpilih Kepala Kampung Sri Sawahan yang tidak pernah menempuh pendidikan di MTs Muhammadiyah Wonosari;- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku induk siswa MTS Muhammadiyah Wonosari yang masuk sekolah dari tahun 1980 s/d tahun 1983 yang di dalamnya tertulis pada Nomor Induk 327 terdapat 2 (dua) orang nama yaitu MARSUDI/ BAMBANG KUNTOYO;- 1 (satu) bendel berkas fotocopy yang dilegalisir untuk pendaftaran bakal calon kepala desa;Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari KAMIS tanggal 19 SEPTEMBER 2013 oleh Kami IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh CHAIRULLAH, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh R. SUKAPTONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang dan dihadapan terdakwa.HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. PANITERA PENGGANTI, CHAIRULLAH, S.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.B/2013/PN._GS.zip
- Download PDF
- 257/Pid.B/2013/PN._GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PID/2013/PT.TK
Pertama : 257/Pid.B/2013/PN.Gs
Statistik4125