Putusan PTA SURABAYA Nomor 333/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, H. Imam Bahrun |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 0206/Pdt.G/2019/PA.Mr. tanggal 17 Juni 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar yang bunyi lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Rudiantok bin Basir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Soeprihatin binti Tamtomo) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama:2.1. Azzahra Fitri Nur Jannah, lahir tanggal 21 Agustus 2012;2.2. Achmad Syafiudin, lahir tanggal 04 November 2014;berada di bawah hak asuh (hadlanah) Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah/biaya pemeliharaan kedua orang anak tersebut diktum 2 kepada Penggugat Rekonvensi per bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) terhitung sejak diputuskan di Pengadilan Tingkat Pertama pada bulan Juni 2019, sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:4.1. Nafkah madhiyah selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;5. Menolak gugatan rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 333/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 206/Pdt.G/2019/PA.Mr
Statistik2220