- Menyatakan terdakwa H. Haidir Syahril als. H. Haidir als. Syahril Bin Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20.000 butir sediaan farmasi jenis carnophen;
- 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) butir carnophen ;
- 7.400 (tujuh ribu empat ratus) butir obat somadryl;
- 1 (satu) buah Hp Samsung lipat warna hitam;
- 44.970 (empat puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh) butir obat mozoral;
- 16.100 (enam belas ribu seratu) butir obat calmed;
- 484.500 (empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus) butir obat trihexi phenedyl;
- 12.000 (dua belas ribu) butir obat phenoberbital;
- 21.800 (dua puluh satu ribu delapan ratus) butir obat voltaren;
- 1.000 (seribu) butir obat code in;
- 8.000 (delapan ribu) butir obat dizzepam;
- 197 (seratus Sembilan puluh tujuh) butir obat putih;
- 20.000 (dua puluh ribu) butir obat kuning;
- 14.610 (empat belas ribu enam ratus sepuluh) butir obat angioten;
- 240 (dua ratus empat puluh) ampul injection;
- 1 (satu) buah buku catatan milik sdr. H.Gazali Rahman, S,Sos Alh H.Jali;
- 1 (satu) buah Hp.Oppo warna putih;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Kasasi : 1397 K/PID.SUS/2019
Banding : 84/PID.SUS/2018/PT BJM
Statistik7141