Putusan PT BANJARMASIN Nomor 84/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 84/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti. |
Hakim Anggota | . Supraja, Mohamad Kadarisman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm tanggal 6 September 2018, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa H. Haidir Syahril alias H. Haidir alias Syahril Bin Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:? 20.000 butir sediaan farmasi jenis carnophen; ? 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) butir carnophen;? 7.400 (tujuh ribu empat ratus) butir obat somadryl; ? 1 (satu) buah Hp Samsung lipat warna hitam;? 44.970 (empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh) butir obat mozoral;? 16.100 (enam belas ribu seratus) butir obat calmed;? 484.500 (empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus) butir obat trihexi phenedyl;? 12.000 (dua belas ribu) butir obat phenoberbital;? 21.800 (dua puluh satu ribu delapan ratus) butir obat voltaren;? 1.000 (seribu) butir obat code in;? 8.000 (delapan ribu) butir obat dizzepam;? 197 (seratus Sembilan puluh tujuh) butir obat putih;? 20.000 (dua puluh ribu) butir obat kuning;? 14.610 (empat belas ribu enam ratus sepuluh) butir obat angioten;? 240 (dua ratus empat puluh) ampul injection; ? 1 (satu) buah buku catatan milik sdr. H.Gazali Rahman, S,Sos Alh H.Jali,? 1 (satu) buah Hp.Oppo warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 84/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Kasasi : 1397 K/PID.SUS/2019
Banding : 84/PID.SUS/2018/PT BJM
Statistik17170