- Menyatakan Terdakwa SYAFWATUL IRFAN Bin SUKRI SOFYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (satu) kilogram dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Karung Goni Besar yang berisikan 81 (delapan puluh satu) Bal Narkotika Ganja yang dibalut/ dilakban Kuning dan Hitam dengan berat Brutto 82.015 (delapan puluh dua ribu lima belas) gram, setelah dilakukan uji coba laboratorium dan dimusnahkan berkurang menjadi Brutto 260 (dua ratus enam puluh) gram.
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex.
- 1 (satu) Buah ATM BRI No. 6013 0100 1992 0413.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Model GT-C332i.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Model GT-C3322.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J1 ACE Hitam
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios Putih No. Pol BK 1935 OC.
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Abu-Abu No. Pol BK 1715 DC.
Putusan PN JANTHO Nomor 290/Pid.Sus/2018/PN jth |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2018/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mustabsyirah hakim Anggota 2: Andriyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SUMEH Bin KLIWON; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AHMAD ARIANDA Bin SOFYAN HASIBUAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 194 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 290/Pid.Sus/2018/ PN Jth
Statistik309