Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hb |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sofyan Alwie Lahilote |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tilamuta, Nomor : 53/Pdt.G/2012/PA. Tlm., tanggal 5 Juni 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1434 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:M E N G A D I L IDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;2. Menetapkan bahwa hutang di Bank Rakyat Indonesia Cabang Limboto yang jumlahnya hingga dikeluarkan Surat Peringatan Nomor : B.1544.KC-XII/ADK/04/2012 tanggal 20 April 2012 oleh Bank tersebut sebesar Rp. 2.920.411.656,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) beserta pertambahan nilai akibat dari hutang tersebut adalah hutang bersama antara Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi;3. Menetapkan seperdua dari hutang tersebut menjadi bagian dan tanggung jawab Penggugat konvensi untuk melunasinya dan seperdua lainnya menjadi bagian dan tanggung jawab Tergugat konvensi untuk melunasinya;4. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tilamuta yang tertuang dalam berita acara penyitaan Nomor 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm tanggal 7 November 2012 tidak sah dan tidak berharga;5. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tilamuta untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta yang tertuang dalam berita acara penyitaan Nomor 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm. tanggal 7 November 2012;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.D. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa:a. Tanah kebun seluas 39.375 M2 di Desa Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik UTARA;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SELATAN I dan SELATAN II;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik BARAT;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TIMUR;b. Tanah kebun dengan luas 2.585 M2 yang di dalamnya terdapat 19 pohon kelapa terletak di Kabupaten Boalemo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik UTARA- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PT. XXX - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik PT. XXX- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai;d. Tanah kebun dengan luas 10.000 M2 yang di dalamnya terdapat 56 pohon kelapa terletak di Kabupaten Baolemo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik UTARA- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SELATAN- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TIMUR- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik BARATadalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang belum pernah dibagi;3. Menetapkan seperdua dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bagian Penggugat rekonvensi dan seperdua lainnya adalah bagian Tergugat rekonvensi;4 Memerintahkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka pelaksanaannya dilakukan melalui cara lelang dihadapan umum dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian diserahkan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi dan setengah bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi;5 Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnyaE. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi / Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 7.607.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm
Statistik10763