Putusan PA TILAMUTA Nomor 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hb |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Suyuti |
Hakim Anggota | S.ag., Fadilah, Achmad Sarkowi |
Panitera | Halim A.r. Molou |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan bahwa hutang di Bank Rakyat Indonesia Cabang Limbottas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik ABU LIHU- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik PT. RAJAWALI - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik PT. RAJAWALI- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai;c. Tanah kebun dengan luas 10.000 M2 yang di dalamnya terdapat 56 pohon kelapa terletak di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Baolemo, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik SALIM PAULU- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TAMRIN SULEMAN- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik ANIS PAULU- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RISNO OTOLUWAadalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum pernah dibagi;3. Menetapkan seperdua dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bagian Penggugat Rekonvensi dan seperdua lainnya adalah bagian Tergugat Rekonvensi;4. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut secara sukarela/natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dapat dilakukan secara paksa melalui lembaga lelang negara dan hasil lelang tersebut dibagi dengan bagian yang sama nilainya;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 7.607.000,- (tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2013/PTA.Gtlo
Pertama : 53/Pdt.G/2012/PA.Tlm
Statistik8635