Putusan PTA PALU Nomor 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugat waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suudi Azhary |
Hakim Anggota | H. Fuizalman, H. M. Nurdin A.rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Donggala Nomor 061/ Pdt.G/2014/PA Dgl tanggal 12 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah dengan mengadili sendiri, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbading untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa Hi. Hafid telah meninggal dunia pada tahun 1983 dan istrinya bernama Hj. Buhana telah meninggal dunia pada tahun 2008 sebagai pewaris, dengan meninggalkan keturunan 2 (dua) orang anak kandung sebagai ahli waris yang mempunyai hak waris, yaitu Mahmud bin Hi. Hafid (Penggugat) dan Zainab binti Hi. Hafid (Tergugat);3. Menyatakan bahwa pada saat Hj. Buhana meninggal dunia pada tahun 2008 telah meninggalkan harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak, yaitu berupa sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri di atasnya seluas 530M2, terletak di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 21 Tahun 1992 atas nama Hj. Buhana (ibu kandung Penggugat dan Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Germin/ Amrin Lamakarate;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros Palu- Sabang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan setapak/ Jl. Mapaga;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Cening/ Abd. Hamid; 4. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 20 Mei 2006 cacat menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menetapkan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding sebagai ahli waris Hj. Buhana, masing-masing berhak atas seperdua (50%) bagian dari obyek sengketa, setelah kedua belah pihak melunasi hutang pewaris kepada penyewa (Timang binti Zainuddin) sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);6. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan secara utuh dan kosong kepada Penggugat/Terbanding apa yang menjadi haknya dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara natura maka dijual secara lelang di muka umum dan seperdua dari hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat/Terbanding;7. Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa warisan dari Hj. Buhana yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Donggala pada tanggal 27 Nopember 2014 adalah sah dan berharga;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5.287.000,- (lima juta dua ratus belapan puluh tujuh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;III. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Ag/2016
Pertama : 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik16667