Putusan PA DONGGALA Nomor 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Haruddin |
Hakim Anggota | Hj. Hidayani Paddengngeng, H. Muh. Arasy Latif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa Hi. Hafid telah meninggal dunia pada tahun 1983, dengan istrinya bernama Hj. Buhana telah meninggal dunia pada tahun 2008 sebagai pewaris, dengan meninggalkan keturunan 2 (dua) orang anak kandung sebagai ahli waris yang mempunyai hak waris, yaitu Mahmud bin Hi. Hafid (Penggugat) dan Zainab binti Hi. Hafid (Tergugat);3. Menyatakan bahwa pada saat Hj. Buhana meninggal dunia pada tahun 2008 telah meninggalkan harta warisan yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak, yaitu berupa sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri di atasnya seluas 530 M2, terletak di Desa Labean, Kabupaten Donggala dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 21 Tahun 1992 atas nama Hj. Buhana (Ibu Kandung Penggugat dan Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Germin/Amrin Lamakarate;? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros Palu-Sabang;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan setapak/Jl. Mapaga;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Cening/Abd. Hamid;4. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 30 Mei 2006 cacat menurut hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5. menetapkan bahwa Penggugat sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/3 bagian atau 66,66% (pembulatan), dan Tergugat sebagai anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian atau 33,34% (pembulatan) dari harta warisan Hj. Buhana tersebut pada angka 3 (tiga) amar putusan di atas setelah Penggugat dan Tergugat secara berimbang melunasi utang pewaris sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada salah satu penyewa (Timang binti Zainuddin);6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada angka 3 (tiga) amar putusan di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat bagian yang menjadi haknya dari harta warisan almarhumah Hj. Buhana tersebut sesuai pada angka 5 (lima) amar putusan di atas dalam keadaan utuh dan kosong. Dan apabila harta warisan almarhumah Hj. Buhana tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan diadakan penjualan lelang di muka umum kemudian hasil penjualannya tersebut diserahkan kepada para ahli waris Hj. Buhana sesuai porsi dan bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan;7. Menyatakan sita jaminan terhadap harta warisan Hj. Buhana yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Donggala pada tanggal 27 Nopember 2014 adalah sah dan berharga;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5.287.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);9. Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selainnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/Ag/2016
Pertama : 61/Pdt.G/2014/PA.Dgl
Banding : 7/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik7348