Putusan PN GORONTALO Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
|
Nomor | 52/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | S.sos., -hakim Anggota 1 : Guntur Achmad, -hakim Anggota 2 : Hendro Agung Wibowo |
Panitera | Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :- Uang Pesangon (8 bulan X Rp. 2.030.000,-) X 2) =Rp. 32.480.000.-- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp. 2.030.000,- =Rp. 8.120.000,- + Jumlah =Rp 40.600.000,-- Uang Penggantian Hak ? Cuti Tahunan (2017) 12/25 X Rp. 2.030.000,- =Rp. 974.400.- ? Uang Perumahan pengobatan 15 % X Rp. 40.600.000,- = Rp. 6.090.000.- + =Rp. 41.574.400.-(Empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah)5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses yang menjadi hak Penggugat untuk bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 = Rp. 2.030.000,- X 22 bulan = Rp. 44.660.000,- (empat puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 634 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto.
Statistik14629