Putusan PN PEKANBARU Nomor 876/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 876/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Dahlia Panjaitan, Mahyudin |
Panitera | Zetta Gultom.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MEDI CHANDRA Alias MEDI Bin EDI CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebih 5 Gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 23,09 (dua puluh tiga koma Sembilan) gram dengan perincian:- Dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan di BPOM sebesar 0,1 (Nol koma satu) gram;Dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan seberat 0,1 (Nol koma satu) gram;- Telah dimusnahkan dalam tahap penyidik sebsar 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh Sembilan) gram:- 2 (dua) buak plastik bekas pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya;- 1 (satu) handphone merk Samsung lipat warna merah;- 1 (satu) unit handphone merek Coolpad Warna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio warna Hitam dengan plat No Pol BM 2304 QY dengan Nomor Rangka : MH35TL0046k340927 dan nomor mesin 5 LT-340744;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 867 K/Pid.Sus/2018
Banding : 292/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 876/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik559