- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 91/PID.SUS-TPK/2017/PN.SMR. TANGGAL 24 MEI 2017 DENGAN TERDAKWA HADIJAH, S.E. BINTI LALLO MAJID SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA AMAR PUTUSAN ANGKA (2) YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA RP. 200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA UNTUK DITAHAN DALAN RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr. tanggal 24 Mei 2017 dengan Terdakwa HADIJAH, S.E. Binti LALLO MAJID sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada amar Putusan angka (2) yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dimohonkan banding tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa untuk ditahan dalan Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PID.TPK/2018/PT SMR |
|
Nomor | 46/PID.TPK/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joseph Franse Ebenson Fina |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brmochamad Ilyas |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I : |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.TPK/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 46/PID.TPK/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1138 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 46/PID.TPK/2018/PT.SMR
Statistik11958