- Menyatakan terdakwa Angkut bin Komarudin (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Angkut bin Komarudin (Alm.) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Surya;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahadian Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Tjtatas nama terdakwa Yusri bin Yusuf (Alm.). 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 808 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Tjt
Statistik4630