Putusan PN RUTENG Nomor 12/PDT.G/2014/PN.RUT |
|
Nomor | 12/PDT.G/2014/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 12/PDT.G/2014/PN.RUTPN RUTENGTANAHMARTINA NDUDKK VS ALEKS KAWE |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | * Consilia Ina .l. Palang Ama |
Hakim Anggota | -. Arief Mahardika, -. Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukum bahwa : 1. MARTINA NDU ;2. ADRIANUS GARU, SE., M.Si ;3. SELVIANA SEDIA ; 4. FERDINANDUS JEBARU ; 5. FABIOLA HADIA ;6. BONEFASIUS JEMARUT ; 7. RIKARDUS JELAHU ;adalah ahli waris yang sah dari almarhum NIKOLAUS GADU ;3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang luasnya kurang lebih 10. 000 m, dengan batas ? batas sebagai berikut :Utara : Dulunya berbatasan dengan Lingko Sandur, sekarang dengan tanah LUKAS JATAM, FABIANUS JANU, almarhum ANTONIUS JELANI / sekarang dikerjakan oleh ROSALIA ALADIN ;Timur : Dulunya berbatasan dengan tanah moso almarhum MARTINUS MA?A sekarang dikerjakan oleh WILEM WANGU dan YEREMIAS JEMADU.Selatan : berbatasan dengan Lodok (pusat) Lingko Watu Ngencung ;Barat : Dulunya berbatasan dengan tanah moso Almarhum LEO HARUNG sekarang dikerjakan oleh DONATUS JEHALUT dan DAMASUS BABUR ;Adalah sah tanah milik Almarhum NIKOLAUS GADU yang belum dibagi waris;4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah tidak sah ;5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa ;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat ; 8. Menghukum saudara Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.741.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT.G/2014/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 12/PDT.G/2014/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/PDT/2015
Banding : 138/PDT/2014/PT.Kpg.
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.RUT
Statistik10731