Putusan PA MEDAN Nomor 1366/Pdt.G/2015/PA.Mdn. |
|
Nomor | 1366/Pdt.G/2015/PA.Mdn. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Yusuf Abdullah |
Hakim Anggota | 1.zakian, 2.dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Termohon sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima selainnya.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Termohon.DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Boyke Barus Sitepubin Anton Yusuf Barus) untuk menjatuhkan Ikrar Talak 1 (satu) Raj?i terhadap Termohon (Tri XXX) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur, Kota Medan (tempat tinggal Pemohon) dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan (tempat tinggal Termohon dan tempat pernikahan dilangsungkan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian.2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya sebagai berikut :2.1. Untuk Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).2.2. Untuk kiswah sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah)2.3. Mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) secara sekaligus pada saat ikrar talak diucapkan.3. Memerintahkan Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi biaya hidup dan pendidikan untuk seorang anak bernama Edric Haggle Gumilang Barus Sitepu bin Boyke Barus Sitepu, lahir tanggal 01 Desember 2003 minimal untuk saat ini sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 1366/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik291