Putusan PTA MEDAN Nomor 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Turiman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1366/Pdt.G/ 2015 /PA.Mdn, tanggal 14 April 2016 M, bertepatan tanggal 6 Jumadil Akhir 1437 H yang dimohonkan banding, dan selanjutnya;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirim salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah lampau sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Kiswah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.4. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menetapkan hak hadhanah (hak asuh) terhadap anak bernama ANAK lahir 01 Desember 2003, jatuh kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING), dan Tergugat Rekonvensi diberikan hak kunjung untuk menemui dan mengajak anak untuk liburan dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah seorang anak bernama ANAK, setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% atau Rp. 250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian harta bersama tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 591.000.- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 1366/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik2913