- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta yang berupa sebuah bangunan rumah berlantai 1 (satu) yang berdiri di atas tanah hak sewa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya seluas 155,05 m2 yang terletak di XXXX Kota Surabaya, dan Sebidang tanah seluas 404 m2 berdiri di atasnya bangunan setengah jadi dengan sertifikat Hak Milik Nomor 2493 atas nama XXXX., yang terletak di XXXX Kota Malang, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat seperdua bagian, setelah dikurangi biaya perlunasan hutang kredit sebesar Rp.396.290.000,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah),;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat setelah dikurangi biaya perlunasan hutang kredit sebesar Rp.396.290.000,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila pembagian tersebut tidak mungkin dilaksanakan secara innatura, maka akan dilaksanakan pembagiannya setelah melalui penjualan lelang;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan sah dan berharga XXXX yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Surabaya, Harudin, S.H. pada hari Jum?at tanggal 09 Maret 2018 terhadap harta sengketa yang berupa satu buah bangunan rumah berlantai 1 berdiri di atas tanah hak sewa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya seluas 155,05 m2 yang terletaka di XXXX Kota Surabaya, dan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Malang, Samino, S.Kom., pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 terhadap sebidang Tanah seluas 404 m2 berdiri di atasnya bangunan setengah jadi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2493 atas nama XXXX. yang terletak di XXXX Kota Malang;
Putusan PA SURABAYA Nomor 4201/Pdt.G/2017/PA.Sby |
|
Nomor | 4201/Pdt.G/2017/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Nasir |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Bahrul Hayat, Hakim Anggota 1: Nandang Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rerkonpensi untuk membayar semua biaya dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.6.482.000,- (enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4201/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 391 K/Ag/2019
Banding : 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik525