Putusan PTA SURABAYA Nomor 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | H. Zulkifli, H. Abd. Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4201/Pdt.G/2017/PA.Sby. tanggal 17 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Dzulqa?dah 1439 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah luas 404 m2, terletak di Jalan Ontoseno VII/48, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2493/Kel. Polehan atas nama TERBANDING., beserta bangunan setengah jadi berdiri di atasnya, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut diktum 2 masing-masing seperduanya; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta tersebut diktum 2 dengan pembagian sebagaimana diktum 3, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan hutang Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Bank of India Indonesia atas nama TERBANDING per tanggal 14 Juli 2017 yang telah dibayarkan lunas oleh Tergugat sebesar Rp 396.290.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat, masing-masing berkewajiban membayar seperduanya yaitu sebesar Rp 198.145.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah); 6. Menghukum Penggugat untuk membayar hutang tersebut diktum 5 kepada Tergugat sebesar Rp 198.145.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 404 m2 beserta bangunan setengah jadi berdiri di atasnya, terletak di Jalan Ontoseno VII/48 Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2493 atas nama TERBANDING. sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Malang tanggal 22 Maret 2018;8. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat Sita Jaminan atas obyek sengketa berupa satu buah bangunan rumah berlantai satu berdiri di atas tanah hak sewa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya seluas 155.05 m2 yang terletak di Jalan Gembili 2/21 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 09 Maret 2018; 9. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 6.482.000,00 (enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4201/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 391 K/Ag/2019
Banding : 333/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik5417