Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1489/Pdt.G./2016/PA.TA |
|
Nomor | 1489/Pdt.G./2016/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m.hayat |
Hakim Anggota | H. M.ghofar Rasmin, H. Tamat Zaifudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan, bahwa almarhum Salim bin Sowirjo Suki meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 1994 dan almarhumah Tuminah alias Situm meninggal dunia pada tanggal 11 April 2013 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :2.1 Sainah binti Salim (Penggugat I);2.2 Supiyah binti Salim (Penggugat II);2.3 Mujiatin binti Salim (Penggugat III);2.4 Supikah binti Salim (Tergugat I);2.5 Sumiatin binti Salim (Tergugat II);3. Menetapkan, harta berupa : 3.1 Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Sendung, Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tercatat pada buku C Desa Nomor 1720 Persil 63 D.1, Luas 63 ru atas nama Salim bin Sowirjo Suki, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Desa;- Sebelah Barat berbatasan dengan sekarang tanah rumah Martini;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah rumah milik Sumiatin dan tanah rumah milik Jakub;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah rumah milik Jakub;3.2 Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Sendung, Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tercatat pada buku C Desa Nomor 1720 Persil 56 D.1, Luas 119 ru atas nama Salim bin Sowirjo Suki, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan sekarang tanah milik Novi Hapsari dan tanah milik Sinto;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Murdi / Keti;- Sebelah Selatan berbatasan dengan batas Desa Jabalsari dan Sambirobyong;- Sebelah Timur berbatasan dengan sekarang tanah Trimo/Wiji;adalah harta warisan almarhum Salim bin Sowirjo Suki dan almarhumah Tuminah alias Situm yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;4. Menetapkan, bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 4.1 Sainah binti Salim (Penggugat I) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.2 Supiyah binti Salim (Penggugat II) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.3 Mujiatin binti Salim (Penggugat III) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.4 Supikah binti Salim (Tergugat I) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;4.5 Sumiatin binti Salim (Tergugat II) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan;5. Menghukum para Tergugat yang menguasai harta yang tersebut pada amar putusan nomor 3 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang dimuka umum, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.146.000,00(satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1489/Pdt.G./2016/PA.TA
Statistik10923