Putusan PTA SURABAYA Nomor 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1489/Pdt.G/2016/ PA.TA tertanggal 28 Desember 2016 Masehi bertepatan tanggal 28 Rabiulawal 1438 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan, bahwa almarhum Salim bin Suwirjosuki meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 1994 dan almarhumah Tuminah alias Situm meninggal dunia pada tanggal 11 April 2013 adalah sebagai Para Pewaris;3. Menetapkan Ahli waris almarhum Salim Suwirjosuki dan Tuminah/Situm adalah sebagai berikut :3.1. Sainah binti Salim Suwirjosuki (Penggugat I);3.2. Supiyah binti Salim Suwirjosuki (Penggugat II);3.3. Mujiatin binti Salim Suwirjosuki (Penggugat III);3.4. Supikah binti Salim Suwirjosuki(Tergugat I);3.5. Sumiatin binti Salim Suwirjosuki (Tergugat II);4. Menetapkan, harta berupa : 4.1. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Sendung, Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tercatat pada buku C Desa Nomor 1720 Persil 63 D.1, Luas 63 ru atas nama Salim bin Sowirjosuki, dan tanah seluas 28 atas nama Tuminah/Situm dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Desa;- Sebelah Barat berbatasan dengan sekarang tanah rumah Martini;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah rumah milik Sumiatin dan tanah rumah milik Jakub;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah rumah milik Jakub;4.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Sendung, Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tercatat pada buku C Desa Nomor 1720 Persil 56 D.1, Luas 119 ru atas nama Salim bin Sowirjosuki, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan sekarang tanah milik Novi Hapsari dan tanah milik Sinto;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Murdi/Keti;- Sebelah Selatan berbatasan dengan batas Desa Jabalsari dan Sambirobyong;- Sebelah Timur berbatasan dengan sekarang tanah Trimo/Wiji;adalah harta warisan almarhum Salim bin Sowirjosuki dan almarhumah Tuminah alias Situm yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;5. Menetapkan, bagian masing-masing ahli waris Salim bin Suwiryosuki dan Tuminah/Situm adalah sebagai berikut: 5.1. Sainah binti Salim (Penggugat I) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan sebagimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas;5.2. Supiyah binti Salim (Penggugat II) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan sebagimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas;5.3. Mujiatin binti Salim (Penggugat III) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan sebagimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas;5.4. Supikah binti Salim (Tergugat I) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan sebagimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas;5.5. Sumiatin binti Salim (Tergugat II) mendapat 1/5 bagian dari harta warisan sebagimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas;6. Menghukum para Tergugat/Para Pembanding yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada amar putusan nomor 4 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang dimuka umum, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;7. Menolak gugatan para Penggugat/ Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp1.146.000,00(satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Para Pembanding untuk membayar perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150 000 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1489/Pdt.G./2016/PA.TA
Statistik5019