Putusan PT JAKARTA Nomor 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Elnawisah I Nyoman Sutama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, tanggal 11 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa YUSUP USMAN alias OM bin USMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUP USMAN alias OM bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintah barang bukti berupa :- 1(satu) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1172 gram.- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih berikut simcard.- 1 (satu) buah handphone Merk Blackberry warna putih berikut simcard.- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia CS warna hitam berikut simcard.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000.- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Pertama : 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik9848