Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Florensani S Kendenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YUSUP USMAN Alias OM Bin USMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUP USMAN Alias OM Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintah barang bukti berupa :- 1(satu) bungkus plastic bening yang dibungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1172 gram.- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih berikut simcard.- 1 (satu) buah handphone Merk Blackberry warna putih berikut simcard.- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia CS warna hitam berikut simcard.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menghukum pula Terdakwa YUSUP USMAN Alias OM Bin USMAN untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,00,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Pertama : 231/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik328