Putusan PTA PALEMBANG Nomor 18 |
|
Nomor | 18 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | - H.muhyiddin, - H.usman S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEKAYU |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0636/Pdt.G/2014/ PA.Sky, Tanggal 02 Maret 2015 Masehi, bertepatan dengan Tanggal 11 Jumadil Ula 1436 Hijriyyah, dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (setarus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G/2014/PA.Sky
Pertama : 18/Pid.B/2016/PN Gto
Kasasi : 639 K/PID.SUS/2018
Pertama : 288/PDT.G/2012/PN.TDO
Pertama : 97/Pid.Sus/2017/PN CBN
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Banding : 18
Statistik7932