Putusan PN TONDANO Nomor 288/PDT.G/2012/PN.TDO |
|
Nomor | 288/PDT.G/2012/PN.TDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joni Palayukan |
Hakim Anggota | Ova. L Sasube, Erny Lily Gumolili |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat seluas + 225 M2 dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan ;Sebelah Selatan : Kel. Poluan-Kaunang.Sebelah Timur : Kel. Rondonuwu-Kaunang.Sebelah Selatan : Kel. Sungai.Yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tondano dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan tindakan tidak berlaku jujur mengenai pengelolahan keuangan Penggugat dengan cara tidak menyetorkan ke kas Perusahaan Penggugat segala macam pemasukan seperti pemasukan restoran, diving, pengiriman uang dari Penggugat untuk perusahaan adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian akibat tindakan-tindakan melawan hukum Tergugat, sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara sekaligus, tunai dan seketika yang apabila tidak maka semua harta benda Tergugat dilelang dimuka umum untuk memenuhi ganti rugi tersebut ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada isi putusan dalam perkara ini ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.416.000 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/PDT.G/2012/PN.TDO
Pertama : 636/Pdt.G/2014/PA.Sky
Pertama : 18/Pid.B/2016/PN Gto
Kasasi : 639 K/PID.SUS/2018
Pertama : 97/Pid.Sus/2017/PN CBN
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Banding : 18
Statistik9611