Putusan MS BIREUEN Nomor 157/Pdt.G/2013/MS-Bir |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2013/MS-Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Rubaiyah |
Hakim Anggota | M.ag Dwi Husna Sari, Rian Eka Fatma |
Panitera | Dhiauddin Zakaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI):1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (RUSMADAH binti ARIFIN) dengan Tergugat (SYARIFUDDIN bin USMAN) adalah sebagai berikut :2.1. 1 (satu) petak tanah kebun dengan ukuran 35 x 17 M yang terletak di Desa Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Jalan Desa;- Sebelah Selatan dengan tanah kebun rumah Pak Ridhwan Ahmad/Subhan;- Sebelah Barat dengan tanah kebun rumah M. Jafar/Muhammad Husin;- Sebelah Timur dengan lorong tanah kuburan;2.2. 1 (satu) unit rumah permanen berlantai keramik tanpa tanahnya dengan ukuran 8 x 14 M yang terletak di Desa Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah sawah Rusmadah binti Arifin (Penggugat);- Sebelah Selatan dengan tali air/jalan;- Sebelah Barat dengan tanah kebun Safrida Saleh;- Sebelah Timur dengan tanah kebun Arita Saleh;2.3. 1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BL 682 Z;2.4. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna silver dengan Nomor Polisi BL 1072 ZJ;2.5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah-hitam dengan Nomor Polisi BL 5434 ZU;2.6. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi 5141 ZL;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, dan 2.6 tersebut di atas dibagi 2 (dua) bagian masing-masing mendapat (seperdua) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3 tersebut di atas dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda). Apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka harta bersama dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian dan haknya masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1. 591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 287 K/Ag/2015
Pertama : 0157/Pdt.G/2013/MS.Bir
Statistik2511