Putusan PN SERANG Nomor 40/PDT.G/2015/PN SRG |
|
Nomor | 40/PDT.G/2015/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efiyanto D |
Hakim Anggota | 1. Muhammad Sainal, Um 2. Hj. Syakilah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat Hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat : Fasilitas Matering dan jaringan pemipaan/Pipa Gas berukuran 12 inchi dengan panjang lebih kurang 14 Km yang terletak mulai dari Stasiun Meter Gas Pertamina Cilegon, beralamat di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Jl. Amerika I, Cilegon, sampai dengan Meter Gas PT.Chandra Asri Petrochemical Center yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten dan Meter Gas PT.Dongjin Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Anyer KM 123 Ciwandan, Cilegon, Banten ;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atas tiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan penyerahan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat terhitung 7 (tujuh) hari setelah Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;4. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PDT/2016/PT BTN
Peninjauan Kembali : 684 PK/Pdt/2018
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Srg
Statistik25988