Putusan PT BANTEN Nomor 114/PDT/2016/PT BTN |
|
Nomor | 114/PDT/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Agus Herjono |
Panitera | Eliana Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSANPN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat 1 tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pdt.G/2015/ PN. Srg. tanggal 12 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Tentang Kewenangan Absolut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PDT/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 114/PDT/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PDT/2016/PT BTN
Peninjauan Kembali : 684 PK/Pdt/2018
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Srg
Statistik12283