Putusan PN BANDUNG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 46/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Atmari, Setia Permana |
Panitera | - Deni Saptana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak 6 Desember 2016 adalah mogok kerja yang tidak sah;3. Menyatakan surat pemanggilan yang dilakukan oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali kepada Para Tergugat secara patut dan tertulis adalah sah;4. Menyatakan sah dan berharga surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena melakukan mogok kerja yang tidak sah;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah sejak tanggal 15 Desember 2016 untuk Para Tergugat Imron Rosadi, Suryadi, Zainal Abidin, Fajar Setiawan, Wahyu Setia Budi, Yadi Maryadi, Agus Pujianto, Amin Priyo Raharjo, Andriyana, Saryanto, Suwarno, Mohammad Soleman Eko Yono, Poltak Siregar, Teguh Priyatin, Widy Kosnendar, Ardiansyah, Arich Sadana, sejak tanggal 16 Desember 2016 untuk Para Tergugat Dwi Beni Salina Harif, Irfani, Karno, Agus Hariyono, Agus Nurul Amin, Dwi Dhesti Jumartono, Joko Susilo, sejak 17 Desember 2016 untuk Para Tergugat Ristiyanto, Dedie Youlistiera, Febri, Lambang Tri Utomo, Heri S, sejak tanggal 21 Desember 2016 untuk Tergugat Akhmad Sukria, sejak tanggal 22 Desember 2016 untuk Tergugat Taufik Walhidayah sejak tanggal 24 Desember 2016 dan untuk Tergugat Zul Fadli;DALAM REKONPENSI;??? Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;??? Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.821.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1151 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 46/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik2420