- Menyatakan Terdakwa Dedi Hermansyah Bin Asmadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja , sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Laporan Administrasi Pekerjaan Semprot di Blok DP4 dan AP11;
- 1 (satu) Lembar dugaan adanya permainan upah fiktif AFD.A ? plasma;
- 27 (dua puluh tujuh) Lembar daftar upah pekerja harian pada bulan juli 2017;
- 1 (satu) Lembar Summary gaji tunai karyawan periode Juli 2017;
- 6 (enam) Lembar tanda tangan penerima upah pada bulan juli 2017;
- 5 (lima) Lembar foto copy slip penerima upah pada bulan Juli 2017;
- 7 (tujuh) Lembar Tanda tangan penerima upah pada bulan Mei 2017;
- 1 (satu) Lembar fotocopy data serah terima uang dan kasir ke KTU (kepala Tata Usaha) pada bulan Juli 2017.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 189/Pid.B/2018/PN Mrh |
|
Nomor | 189/Pid.B/2018/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Hasnawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zainul Hakim Zainuddin, hakim Anggota 2: Damar Kusuma Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PBB Melalui Saksi Rizky Ahgvi Aula Putri Binti Mumpuni Luthfi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.B/2018/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 189/Pid.B/2018/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2019/PT BJM
Pertama : 189/Pid.B/2018/PN Mrh
Statistik10944