Putusan PT BANJARMASIN Nomor 43/PID/2019/PT BJM |
|
Nomor | 43/PID/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urdiyatmi |
Hakim Anggota | Mulyanto, Permadi Widhiyatno |
Panitera | Sanyoto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:-Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;-Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 189/Pid.B/2018/PN Mrh. tanggal 21 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Dedi Hermansyah bin Asmadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-1 (satu) Lembar Laporan Administrasi Pekerjaan Semprot di Blok DP4 dan AP11;-1 (satu) Lembar dugaan adanya permainan upah fiktif AFD.A ? plasma;-27 (dua puluh tujuh) Lembar daftar upah pekerja harian pada bulan juli 2017;-1 (satu) Lembar Summary gaji tunai karyawan periode Juli 2017;-6 (enam) Lembar tanda tangan penerima upah pada bulan juli 2017;-5 (lima) Lembar foto copy slip penerima upah pada bulan Juli 2017;-7 (tujuh) Lembar Tanda tangan penerima upah pada bulan Mei 2017;-1 (satu) Lembar fotocopy data serah terima uang dari kasir ke KTU (Kepala Tata Usaha) pada bulan Juli 2017.Dikembalikan kepada PT. PBB melalui saksi Rizky Ahgvi Aula Putri Binti Mumpuni Luthfi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 43/PID/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2019/PT BJM
Pertama : 189/Pid.B/2018/PN Mrh
Statistik479