Putusan PN Parigi Nomor 10/PDT.G/2010/PN PRG |
|
Nomor | 10/PDT.G/2010/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota |
Ony Hardiyanto, . Wiryatmo Lukito Totok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;------------------------------ Menyatakan Para Penggugat serta Tergugat adalah ahli waris almh. I MADE LOKA dan almh Ibu DJIWA;------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan harta peninggalan orang tua Penggugat VIII, IX, XI serta Kakek/Nenek Penggugat IV, V,VI, VII dan juga Tergugat, merupakan harta peninggalan orang tua Penggugat serta Tergugat;------------------------------------------------------------------------- Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------- Menetapkan bahwa tanah kebun kelapa serta tanah kebun coklat tersebut sesuai dengan Hak milik No.105 serta No.110 yang ke duanya atas nama I MADE LOKA merupakan Tanah Kebun Yang belum terbagi;------------------------------------------------- Menetapkan bahwa tanah yang belum terbagi tersebut yaitu Tanah yang ditanami pohon coklat serta pohon kelapa, merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan harta bersama tersebut agar di bagi-bagi dengan cara salah satu ahli waris mengganti sejumlah uang terhadap bagian dari ahli waris lainnya atau dengan cara dijual baru kemudian dibagi berdasarkan porsi bagiannya masing-masing atau objek sengketa dapat dibagi secara langsung untuk seluruh ahli waris sesuai porsi bagiannya tersebut yang di Tanami Pohon Kelapa serta pohon coklat sesuai dengan Sertifikat No. 105 serta 110 atas nama I MADE LOKA;------------------------------------- Menolak gugatan dari Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------ Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 269.000. ,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2011/PT.PALU
Pertama : 10/PDT.G/2010/PN PRG
Peninjauan Kembali : 488 PK/Pdt/2016
Kasasi : 3101 K/PDT/2011
Statistik16614