Putusan PT SEMARANG Nomor 383/Pid.B/LH/2018/PT SMG |
|
Nomor | 383/Pid.B/LH/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa ijin dari Pemerintah |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murdiyono |
Hakim Anggota | Januarso Raharjo, Santun Simamora |
Panitera | Agus Barata |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 152/Pid.B/LH/2018/ PN. Sgn tanggal 11 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa KAMDANI, S.E. bin JOGO SUPADMO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????? dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa ijin dari Pemerintah??? ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMDANI, SE bin JOGO SUPADMO (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 152/Pid.B/LH/2018/ PN. Sgn tanggal 11 Desember 2018 untuk selebihnya ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/Pid.B/LH/2018/PT SMG
Kasasi : 1665 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 152/Pid.B/LH/2018/PN.Sgn
Statistik1050