- Menyatakan Terdakwa KAMDANI, S.E. bin JOGO SUPADMO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa ijin dari Pemerintah? ; ------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KAMDANI, SE bin JOGO SUPADMO (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan
- Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------
- 2 (dua) titik sumur bor berikut 2 (dua) mesin pompa air terpasang.
- 3 (tiga) bak tandon air warna biru dengan kapasitas @ kurang lebih 100 liter. -------------------------------------
- 1 (satu) bak penampungan air dari beton dengan kapasitas kurang lebih 6.000 liter.
Putusan PN SRAGEN Nomor 152/Pid.B/LH/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 152/Pid.B/LH/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Wahyu Bintoro, Hakim Anggota 1: Evi Fitriastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa KAMDANI, S.E. BIN JOGO SUPADMO (ALM) ; 4.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/Pid.B/LH/2018/PT SMG
Kasasi : 1665 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 152/Pid.B/LH/2018/PN.Sgn
Statistik43332