Putusan PN KUPANG Nomor 66/Pdt.G/2016/PN.KPG |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2016/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | - Herbert Harefa, - Jimmy Tanjung Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa seluas 423 M2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak diahulu di Kelurahan Oebobo,Kota Kupang sekarang Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:? Utara dengan jalan Shoping Center? Selatan Dengan Tanah Husnadie, dan Martha Naif, yang sekarang dikuasai oleh Yerobeam Mooy? Timur dengan tanah dahulu Drs. S. S. Therik, sekarang tanah Jakob Malo Bulu Bsc. ? Barat dengan tanah Muhammad Ramadhan Sale, sekarang tanah Ken Balawa.sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 1247/Kelurahan Oebobo, dan Surat Ukur/GS No: 147/1993, Tanggal 21 Mei 1993, adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Tergugat, yang tanpa seijin Penggugat serobot dan mengusai serta membangun rumah kos-kosan diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik atas tanah sengketa tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.221.000,00 (satu juta dua ratus duapuluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2016/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2016/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3482 K/Pdt/2017
Pertama : 66/Pdt.G/2016/PN.KPG
Banding : 34/PDT/2017/PT KPG
Statistik6460