Putusan PT KUPANG Nomor 34/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 34/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 34/PDT/2017/PT KPG66/Pdt.G/2016/PN KPGNy. MARTHA LIULASARUS SAKAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, -. I Nengah Sutama |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Tergugat;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 66/Pdt.G/2016/PN Kpg, tanggal 19 Oktober 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa seluas 423 M2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak diahulu di Kelurahan Oebobo,Kota Kupang sekarang Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara dengan jalan Shoping Center;- Selatan Dengan Tanah Husnadie, dan Martha Naif, yang sekarang dikuasai oleh Yerobeam Mooy;- Timur dengan tanah dahulu Drs. S. S. Therik, sekarang tanah Jakob Malo Bulu Bsc; - Barat dengan tanah Muhammad Ramadhan Sale, sekarang tanah Ken Balawa;sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 1247/Kelurahan Oebobo, dan Surat Ukur/GS No: 147/1993, Tanggal 21 Mei 1993, adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Tergugat, yang tanpa seijin Penggugat serobot dan menguasai serta membangun rumah kos-kosan diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik atas tanah sengketa tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat untuk setiap hari sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum tetap sampai dengan dilaksanakan/eksekusi;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3482 K/Pdt/2017
Pertama : 66/Pdt.G/2016/PN.KPG
Banding : 34/PDT/2017/PT KPG
Statistik2910