- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak permohonan provisi Penggugat.
- Mengabulkan tuntutan Penggugat sebagian
- Menetapkan anak masing-masing bernama :
- Anak I, umur 4 tahun lahir 2015 ;
- Anak II, umur 3 tahun lahir 2016;
- Anak III, umur 1 tahun, lahir 2019; berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibunya sampai dengan anak-anak tersebut mampu menentukan pilihannya (mumayyiz), dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut.
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama : Anak I, Anak II dan Anak III sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa, dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan tambahan sebanyak 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah);
- Nafkah madliyah (lampau) sejumlah Rp 10.000.000,-.( sepuluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sebagaimana poin nomor 4 (empat) sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak tutuntan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 591/Pdt.G/2020/PA.JT |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2020/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Anwar Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Mujib, Br Hakim Anggota Azhar Mayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Asrul Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.341.000,00 ( satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2020/PA.JT
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik229