- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENGABULKAN TUNTUTAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK MASING-MASING BERNAMA:
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEBAGAIMANA POIN NOMOR 4 (EMPAT) DI ATAS, PADA SAAT SIDANG PENGUCAPKAN IKRAR TALAK.
- MENOLAK TUTUNTAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak masing-masing bernama:
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana poin nomor 4 (empat) di atas, pada saat sidang pengucapkan ikrar talak.
- Menolak tutuntan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PTA JAKARTA Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mulyadi Z. |
Hakim Anggota | H. A Agus Bahauddin, Brdra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Timur Abimanyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 591/PDT.G/2020/PA.JT TANGGAL 20 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (BINTANG PAMUNGKAS BIN EDY SOFIARDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MAILYA KARINA BINTI AMIR MAHMUD) DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP. DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: 2.1. KEISHA KIANA DANASTRI, LAHIR TANGGAL 13 AGUSTUS 2015, UMUR + 6 TAHUN; 2.2. MUHAMMAD ZIDANE ALFATIH, LAHIR TANGGAL 14 OKTOBER 2016, UMUR + 5 TAHUN; 2.3. EL MUCHSIN PAMUNGKAS, LAHIR TANGGAL19 JANUARI 2019, UMUR + 2 TAHUN BERADA DIBAWAH PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN (HADLANAH) PENGGUGAT SELAKU IBUNYA SAMPAI DENGAN ANAK-ANAK TERSEBUT MAMPU MENENTUKAN PILIHANNYA (MUMAYYIZ), DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK-ANAK TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA KEISHA KIANA DANASTRI, MUHAMMAD ZIDANE ALFATIH DAN EL MUCHSIN PAMUNGKAS SEJUMLAH RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN MELALUI PENGGUGAT DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, SAMPAI DENGAN ANAK TERSEBUT DEWASA, DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI (21 TAHUN) DENGAN TAMBAHAN SEBANYAK 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUNNYA; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT: 4.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 6.000.000,00(ENAM JUTA RUPIAH); 4.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 12.000.000,00( DUA BELAS JUTA RUPIAH); 4.3. NAFKAH MADLIYAH (LAMPAU) SEJUMLAH RP 10.000.000,00( SEPULUH JUTA RUPIAH); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.341.000,00 ( SATU JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 591/Pdt.G/2020/PA.JT tanggal 20 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awal 1442 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Bintang Pamungkas bin Edy Sofiardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mailya Karina binti Amir Mahmud) di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: 2.1. Keisha Kiana Danastri, lahir tanggal 13 Agustus 2015, umur + 6 tahun; 2.2. Muhammad Zidane Alfatih, lahir tanggal 14 Oktober 2016, umur + 5 tahun; 2.3. El Muchsin Pamungkas, lahir tanggal19 Januari 2019, umur + 2 tahun berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadlanah) Penggugat selaku ibunya sampai dengan anak-anak tersebut mampu menentukan pilihannya (mumayyiz), dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama Keisha Kiana Danastri, Muhammad Zidane Alfatih dan El Muchsin Pamungkas sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa, dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00(enam juta rupiah); 4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,00( dua belas juta rupiah); 4.3. Nafkah madliyah (lampau) sejumlah Rp 10.000.000,00( sepuluh juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.341.000,00 ( satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2020/PA.JT
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik12062