Putusan PT KUPANG Nomor 117/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 117/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 117/PDT/2018/PT KPGFEONIE WIENATASHAPemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia cq. Kepala Balai Taman Nasional Komodo35/Pdt.G/2018/PN Lbj. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, -. I Gede Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Lbj., tanggal 23 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum Terbanding semula Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dengan kontan dan tunai dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil: Bahwa tindakan Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang tidak mengijinkan dilakukan aktifitas diatas tanah obyek-obyek sengketa, sedangkan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik obyek-obyek sengketa sehingga mengalami kerugian yang meliputi:- Biaya Perencanaan Pembangunan villa-villa diatas tanah obyek sengketa I sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);- Biaya Perencanaan Pembangunan villa-villa diatas tanah obyek sengketa II sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); sehingga jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);4. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi,sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 117/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2795 K/Pdt/2019
Banding : 117/PDT/2018/PT KPG
Statistik14973